Saturday, February 28, 2015

Parlemen Austria Mengesahkan UU Larang Pendanaan bagi Masjid dan Imam





PARLEMEN Austria dilaporkan telah mengesahkan reformasi undang-undang kontroversial negara, terkait Islam yang sudah berumur seabad.
RUU yang sebagian ditujukan untuk mengatasi radikalisme Islam dan telah memberikan warga Muslim keamanan hukum yang lebih besar. Namun sekrang undang-undang itu diubah dan melarang pendanaan asing bagi masjid dan imamnya.
Menteri Integrasi Austria, Sebastian Kurz, mendukung perubahan tersebut tetapi para pemimpin Islam mengatakan mereka gagal menerapkan keadilan.
Sebelumnya, hukum tahun 1912 telah menjadikan Islam sebagai agama resmi di Austria.
Hal ini banyak dipandang sejumlah pihak di Eropa sebagai model dalam menangani masalah terkait Islam.
Kebijakan baru yang diusulkan pertama kali tiga tahun lalu di antaranya berisi perlindungan terhadap hari libur keagamaan dan pelatihan para imam.
Sejumlah kelompok Muslim mengatakan larangan pendanaan asing ini tidak adil, karena dukungan internasional ternyata diizinkan bagi penganut Kristen dan Yahudi. [sm/islampos]


EmoticonEmoticon